MusrenbangDesa; musyawarah perencanaan pembangunan Desa merupakan forum musyawarah yang setiap tahun wajib diadakan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya.
MusrenbangDesa merupakan forum dialogis antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dari suatu isu atau persoalan, kebijakan, peraturan atau program pembangunan yang sedang dibicarakan. Dalam Musrenbang Desa, Pemerintah desa dan warga berembug bermusyawarah dalam menyusun program tahunan di desa, musrenbang juga menjadi media dialog dan penyepakatan penyusunan program dan kegiatan pembangunan diwilayah desa, baik yang ditangani secara swadaya, melalui pos bantuan daerah, menjadi bagian Rencana Kerja SKPD Desa.maupun diajukan untuk ditangani oleh SKPD lain yang relevan dan kompeten dengan usulan yang ada..
Tujuan Musrenbang Desa:
- Menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan yang termasuk urusan pembangunan yang menjadi wewenang Desa yang menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja SKPD Desa
- Prioritas kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh warga Desa yang dibiayai melaui dana swadaya masyarakat dan dikoordinasikan oleh lembaga kemasyarakat desa setempat
-Prioritas kegiatan kelurahan yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai melaui dana bantuan dari pemerintah daerah
-Prioritas kegiatan pembangunan desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten atau APBD Propinsi
-Menyepakati TIM Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan yang ada di desa di forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daera/SKPD tahun berikutnya