"Pada hari ini, Senin (16/03) Bupati Magelang menetapkan masa tanggap darurat kejadian bencana non-alam, yaitu virus corona, di wilayah Kabuapten Magelang dengan masa tanggap darurat selama 28 hari. Tanggap darurat tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan kasus penyebaran virus," tulis BPBD Kabupaten magelang di Twitter, Senin (16/3/2020).
"Pemerintah Kabupaten Magelang juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan, menunda, atau membatasi semua aktivitas penyelenggaraan acara yang mengumpulkan banyak orang sampai batas waktu belum ditentukan,"
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Magelang tentu akan menjadi acuan dalam menentukan kebijakan ditingkat bawah, termasuk Pemerintah Desa Tamanagung dibawah komando kepala desa Tamanagung Bapak Imam Sampurna..
Pola Hidup GERMAS menjadi salah satu kebijakan dalam pengendalian wabah Covid-19
Selain program Germas, pemerintah Desa Tamanagung juga menggalakan Pos Pos Relawan Desa di masing masing dusun untuk menghimbau warga dalam membatasi aktiitas diluar rumah dan melakukan pendataan dan kepada pendatang, pemudik maupun tamu yang masuk ke kampung untuk mengetahui identitasya.
Kegaiatan lainnya adalah melakukan penyemprotan Desinfektan ke rumah rumah warga dan lingkungan sekiatar.(Kegiatan dilakukan di semua dusun yang masuk wilayah Desa Tamanagung)...
Semoga Wabah Covid-19 segera berakhir dan masyarakat dapat hidup tenang dengan beraktifitas normal seperti waktu sebelumnya...Aamiin.
Oleh: Mas Nunung