Tamanagung Muntilan, 8/2/2020
Musdes atau musyawarah desa adalah hal yang paling krusial atau strategis untuk menentukan capaian kerja desa pada setiap tahunnya dan tentunya hal tersebut harus dilaksanakan oleh Kepala desa dan stafnya namun penyelenggaraan Musdes adalah BPD dengan difasilitasi pemerintah desa . Pasal 54 ayat (2) UU Desa mengatur apa saja yang disebut sebagai hal yang bersifat strategis yang menjadi dasar penyelenggaraan musyawarah Desa .
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Tanggal 7 februari tahun 2020 ini Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan telah menyelenggarakan Musdes untuk membahas rencana pembangunan desa , alokasi dana desa , bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, dan bantuan keuangan provinsiserta program padat karya tunai tahun anggaran 2020 dimana visi misi kades baru dalam membangun desa akan diwujudkan didalamnya, acara ini digelar di gedung TEA ( Tempat Evakuasi Akhir ) komplek kantor desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut disamping Pemdes adalah para pengurus lembaga desa seperti LPMD, LPP ( Lembaga Pemberdayaan Pemuda ), LPBD ( Lembaga Penanggulangan Bencana Desa ), LPKK serta tokoh-tokoh masyarakat.
Imam Sampurna selaku Kades Tamanagung menekankan bahwa acara seperti ini sangat penting untuk menyerap aspirasi masyarakat dimana terkadang timbul sebuah kegelisahan ditengah-tengah mereka akan pembangunan desanya, namun menurutnya pembangunan bukan saja berbicara tentang fisik infrastruktur belaka namun kegiatan pemberdayaan masyarakat secara benar justeru akan bisa menggenjot PAD ( pendapatan asli desa ) itu sendiri . ( tege )